Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

BANDUNG–Selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas. Menurut Humas Pemkot Bandung pada Kamis(14/3), hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Dengan dasar itu, Pemkot Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, […]