BANDUNG–Selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas. Menurut Humas Pemkot Bandung pada Kamis(14/3), hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Dengan dasar itu, Pemkot Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, […]