CIMAHI — Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi. Kini menyelenggarakan Penyerahan Akta Notaris dan Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih. Hal itu, dilakukan se-Kota Cimahi dihelat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini, merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Hal ini, mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Serta berbagai regulasi pendukung lainnya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Lalu, Kementerian Dalam Negeri, hingga Gubernur Jawa Barat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bersama jajaran pimpinan daerah dan perwakilan Ikatan Notaris Indonesia. Rampungnya proses legalisasi 15 koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh kelurahan di Cimahi.
“Alhamdulillah, Cimahi menjadi salah satu kota pertama di Jawa Barat berhasil mencapai target 100%. Tentunya, pembentukan koperasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada 30 Juni 2025,” katanya.
Ngatiyana menuturkan bahwa keberhasilan ini dicapai berkat sinergi kuat antara perangkat daerah. Seperti, camat, lurah, dan elemen masyarakat yakni LPM, Karang Taruna, PKK, Forum RW, dan RT. Tentunya juga didukung penuh oleh profesionalisme para notaris di Kota Cimahi.
“Penyerahan akta notaris ini, menjadi simbol penting atas legalitas. Tentunya pula kesiapan koperasi untuk segera beroperasi untuk membantu masyarakat,” paparnya.
Beri Pendampingan
Sementara itu, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hela Haerani, menjelaskan sangat apresiasi. Tentunya, atas dedikasi seluruh pihak, khususnya kepada Ikatan Notaris Indonesia telah berperan aktif. Dia menekankan bahwa pemerintah kota akan terus memberikan pendampingan. Hingga koperasi tersebut benar-benar mandiri dan berdaya saing dan mandiri.
“Koperasi Merah Putih ini bukan hanya simbol, tetapi menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang nyata. Kami berharap koperasi bisa menjadi solusi dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok. Dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat luas khususnya warga Cimahi,” jelasnya.
Adapun jenis usaha koperasi akan dikembangkan sesuai potensi lokal dan inisiatif pengurus. Dengan orientasi utama pada penguatan ekonomi kerakyatan. Pemerintah juga mendorong agar koperasi bisa bermitra dengan program nasional. Hal itu, seperti pengadaan pangan murah, agar tercapai kemandirian ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
“Dengan selesainya penyerahan akta ini, Kota Cimahi berkomitmen dalam mewujudkan koperasi. Tentunya, sebagai pilar ekonomi kuat, profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya. <Abu/geobdg>