JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 915 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online. Penutupan tersebut dilakukan OJK sejak 1 Januari sampai 31 Mei 2024. Dalam siaran pers pada Senin, OJK menyebutkan bahwa penutupan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Dari 915 entitas keuangan ilegal tersebut, 896 di antaranya adalah pinjaman online […]