BANDUNG — Menjadi pertimbangan tersendiri atau meringankan karena sudah pengabdian sebagai ASN selama lebih dari 30 tahun, bagi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dengan begitu Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi pertimbangannya.
“Terdakwa ini, telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, hal ini keadaan yang bisa meringankannya,” ungkap Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 8 Januari 2024.
Dua pertimbangan lain, katanya, yang bisa meringankan yakni Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Tetapi ada keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” papar Suparman.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tandas Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Hal itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas Suparman.
<Anto/Geobdg>.