BANDUNG — Divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bagi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Hal itu, pabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ungkap Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 8 Januari 2024.
Sedangkan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider 3 tahun penjara.
“Ya, ditetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” papar hakim Suparman.
Kata majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Hal tersebut, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
<Anto/Geobdg>.