GARUT–Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang sekaligus, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut.
Tribratanews.jabar.polri.go.id, Jumat (6/7) mengungkapkan, ketiga pelaku itu adalah RS (30), AA (22) warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, dan WS (31) warga Kersamanah Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu. Selain itu, turut disita juga barang-barang yang digunakan untuk tindak pidana tersebut, yakni satu unit handphone merek OPPO type A31 warna biru putih, satu unit handphone merek OPPO type A16 warna biru hitam, 1 lembar screenshot percakapan whatsapp dan uang tunai sebesar Rp 910.000.
Berdasarkan dari hasil interogasi, RS sebagai pemilik barang bukti utama, mengakui bahwa sebagian besar narkotika yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan barang tersebut,dengan niat sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual kembali.<ds/geobdg>