BANDUNG — Kini, BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan. Hal itu, guna meningkatkan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). Salah satu upaya dilakukan yakni menggelar pembinaan kepada badan usaha melalui advokasi. Dan konfirmasi kepatuhan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, belum lama ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan 100 badan usaha tidak patuh. Tentunya, yang dilaporkan ke Disnaker Kota Bandung. Jumlah tenaga kerja yang belum didaftarkan dalam Program JKN sebanyak 1.380 pekerja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding menerangkan pada prinsipnya kepesertaan JKN bersifat wajib. Hal itu, ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diamanahkan. Hal ini berlaku bagi seluruh penduduk, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
“Ya, sudah menjadi kewajiban bagi badan usaha untuk comply terhadap regulasi. Dalam memenuhi hak-hak karyawan, termasuk memenuhi hak jaminan kesehatan. Pemberi kerja tak hanya wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta anggota keluarganya. Tetapi juga wajib memberikan data secara lengkap dan benar. Serta wajib memungut dan menyetorkan iuran JKN ke BPJS Kesehatan,” kata Greisthy.
Sanksi Administratif
Hal itu, kata dia, diperlukan sosialisasi dan pembinaan yang berkelajutan, agar badan usaha lebih patuh terhadap regulasi. Termasuk melakukan pembaruan data jumlah karyawan dan data gaji. Menurut dia, bila badan usaha tak patuh dalam pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran JKN. Maka sesuai implementasi Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013, pemberi kerja bisa dikenai sanksi administratif.
“Apabila ada kendala dalam update data jumlah karyawan ataupun data gaji. Hal itu, agar dapat secepatnya dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan. Kami berharap melalui pembinaan ini, perwakilan badan usaha lebih memahami mekanisme administrasi. Dengan Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu) dan kebijakan mutasi dan pelaporan data pegawai. Sehingga seluruh karyawan di perusahaan didaftarkan sesuai dengan segmennya,” papar Greisthy.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Sumarhaji. Menyampaikan upaya pemanggilan badan usaha melalui mekanisme pembinaan dan konfirmasi kepatuhan ini. Hal ini, semata dilaksanakan untuk memastikan setiap pemberi kerja di Kota Bandung. Telah memberikan perlindungan jaminan sosial kesehatan amanat perundang-undangan.
“Kami harap, seluruh badan usaha bisa patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya. Dan melaporkan data upah dengan benar ke BPJS Kesehatan. Beberapa dari badan usaha ini sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Bahkan telah diberikan sanksi administratif melalui Surat Teguran Tertulis 1 dan 2. Tetapi masih tak koperatif atas ketidakpatuhan tersebut,” jelas Sumarhaji.
Beri Pembinaan dan Konfirmasi Kepatuhan
Dia menuturkan bahwa sikap tak koperatif ini, menjadi contoh tidak baik bagi badan usaha lainnya. Sehingga melalui upaya pemanggilan kali ini, Sumarhaji menegaskan harus ada komitmen. Tentunya, dari badan usaha yang hadir untuk segera mendaftarkan pekerja. Dan melaporkan upah/gaji yang sesuai dalam beberapa hari kedepan.
“Untuk tindak lanjut dari pembinaan dan konfirmasi kepatuhan ini. Tentunya, agar badan usaha segera menepati komitmennya. Hal ini untuk teknisnya, bisa segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan,” tukasnya.
Pemerintah pun sangat concern dalam memastikan hak-hak pekerja khususnya di Kota Bandung. Hal itu, agar terpenuhi dengan baik, sesuai diatur dalam Peraturan Daerah No.4. Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Selain itu, melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: KS.14/SE.042-Dinkes/III/2022. Dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Wali Kota Bandung juga sudah menghimbau agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan mempersyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu sebagai dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik wajib dilengkapi. <Krisbianto/geobdg>