BANDUNG — Kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait pengawasan perdagangan aset kripto. Aturan ini, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aset kripto sebelumnya di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi mengungkapkan aturan itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang. Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” ungkap dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Ismail menjelaskan dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti. Pihaknya menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.
Pertama, soft landing berlangsung pada awal masa peralihan. Kedua, fase penguatan dan ketiga, fase pengembangan. “Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama. OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan diperlukan berdasarkan standar best practices. Dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” jelas Ismail.
Tujuan diterbitkannya POJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Untuk melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan dan efisien.
Perlindungan Konsumen
Selain itu, aturan ini sekaligus memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar. Keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
“POJK ini menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara aset keuangan digital. Serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental,” tukas Ismail.
Selain itu, pihaknya mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto. Untuk memiliki pemahaman baik terkait risiko aset keuangan digital, seperti pertimbangan dalam melakukan transaksi.
Di samping itu, diperlukan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.
“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini,” tandasnya. <Anto/geobdg>