BANDUNG — Kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan sanksi administratif pada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran kredit atau pinjaman.
Hingga 12 Januari 2023, ini, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
“OJK akan terus melaksanakan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK sudah memberi sanksi administratif pada Investree dan terus melaksanakan monitoring pengawasan. Sebelum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 14 Januri 2024.
Agusman menjelaskan bahwa hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Selama proses pendalaman OJK, kata Agusman, pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, Maka OJK memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” tandasnya.
<Anto/geobdg>.