Menlu RI menegaskan aneksasi wilayah Palestina merupakan tindakan tidak sah dan harus dihentikan. (Foto Kemlu)

Dunia Harus Hentikan Tindakan Israel di Palestina

1 minute, 8 seconds Read

JAKARTA—Aneksasi wiayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem yang dilakukan Israel merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukuman internasional. Tindakan itu harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel.

Demikian ditegaskan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kemlu, Jakarta, Selasa (16/1).

Diskusi yang diikuti para pakar tersebut digelar sebagai persiapan Menlu yang  akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina pada 19 Februari mendatang.

“Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan tersebut Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Menlu dalam siaran pers Kemlu.

Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina. Menlu Retno dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.<Dede Sudrajat/geobdg>

Share us:

Similar Posts