JAKARTA–Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.
“Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” ujar Yudi di Jakarta, Sabtu (16/3), seperti dikutip kantor berita Antara.
Menurut penggiat antikorupsi ini, para tersangka melakukan pungutan liar (pungli) ketika bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batre ponsel.
“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” katanya.
Walaupun yang terlibat pungli 90-an orang, kata Yudi, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp 6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.
Menurut dia, hal ini mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.
Misalnya, kata dia, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik. <ds/geobdg>