BANDUNG — Miqat Yalamlam, ini adalah salah satu tempat Miqat Makani. Berdasarkan yang sudah di tetapkan oleh Rasulullah SAW. Miqat Yalamlam Al-Sa’diyah” ini berada di daerah Sa`aya. 92 Km dari arah Selatan Masjidil Haram dan 95 Km dari sebelah Utara Wilayah Al-Laith atau Ghumayqah.
Tempat ini, adalah sebagai tempat miqat orang-orang Yaman ataupun penduduk dari negara-negara dari Arah Timur Kota Makkah Al-Mukarromah. Atau oleh orang-orang dari benua Asia seperti. Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, Singapura, India, Pakistan, China, Jepang, dan lain sebagainya yang ada di posisi sebelah Timur Kota Makkah.
Kata Yalamlam ini, merupakan nama dari sebuah bukit di pegunungan Tihamah. Daerah “Al-Sa’diyah”, yang luasnya lahan sebesar 10.000 meter persegi. Yalamlam berada di utara Wilayah Al-Laith. Sebuah kota besar di wilayah Tihamah di pantai Laut Merah bagian selatan. Bagian barat dari kota suci Makkah, dan di kelilingi pegunungan Hijaz, Adham dan kota Taif di sebelah timur . Membentang ke selatan daerah Al Qunfudah.
Wilayah Al-Laith ini yakni kota terbesar kelima di Saudi Arabia, dan mempunyai pelabuhan laut terbesar yakni di Laut Merah. Miqat Yalamlam ini, letak posisinya berada di utara pelabuhan ini. Kota Al-Laith ini merupakan Kota di titik pertemuan dekat dengan wilayah administratif terpenting di Kerajaan Saudi Arabia, yaitu. Makkah, Asir, Baha, Jizan dan International Coastal Road Jeddah.
Miqat Yalamlam berdekatan dengan miqat yang lama yaitu Al-Sa’diyah dan berada sekitar 15 km ke utara masjid Miqat Yalamlam. Menurut informasi penduduk setempat. Bahwa nama Yalamlam, selain terkenal dengan sebuah bukit di pegunungan Tihamah. Terdapat pula yang menghubungkannya dengan nama Lembah Yalamlam, memanjang dari timur ke barat, dan airnya mengalir hingga ke Laut Merah.
Seluruh miqat Makaniyah ini ditentukan langsung oleh Rasulullah SAW, terkecuali miqat Dzatu Irqin. Hal itu, merupakan tempat miqat yang berada di sebelah utara Mekah, yang jaraknya 94 km dari Masjidil Haram. Hal itu, sama halnya Qarnul Manazil. Tempat ini juga menjadi miqat bagi jemaah yang berasal dari Iraq dan negara searah lainnya.
Menurut hadist riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu. Rasulullah SAW telah memutuskan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah. Penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil dan penduduk Yaman di Yalamlam.
Rasulullah SAW telah bersabda. “Miqat-miqat itu telah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut, dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya, tetapi ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Mekah, miqatnya juga dari Mekah pula.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).
Hadist riwayat Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu.:
Bahwa Rasulullah bersabda. Penduduk Madinah berniat ihram dari (miqat) Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed dari Qarnul Manazil. Abdullah bin Umar berkata: Aku diberitahu bahwa Rasulullah. bersabda: Penduduk Yaman berniat ihram dari (miqat) Yalamlam. HR. Bukhari no. 130 dan Muslim no. 13). “Miqat-miqat itu adalah untuk penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan haji atau umroh.” (HR. Bukhari).
Sementara miqat Zamaniyah tercantum dalam Al-qur’an surah Al-Baqarah, ayat 189
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (Ibadah) haji, dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah yang dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertaqwa. Masuklah ke rumah-rumah itu dari Pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Kita semua berharap bahwa dengan Izin dan kuasa Allah bisa menunaikan Ibadah Haji dan Umrah di tanah suci. Sehingga dapat berziarah ke tempat-tempat bersejarah di 2 (dua) tanah suci Kota Makkah Al-Mukarromah dan Madinah Al-Munawarah bareng keluarga. <Anto/geobdg>