NEW YORK–Mantan Presiden Donald Trump tidak akan dijatuhi hukuman hingga pemilihan presiden selesai. Hal itu merupakan keputusan hakim pengadilan yang diumumkan pada Jumat waktu setempat atau Sabtu WIB.
Hakim Juan Merchan menyebutkan, keputusan itu untuk menghindari kesan bahwa hukuman tersebut akan memengaruhi hasil pemilihan presiden.
Merchan menulis dalam surat empat halaman bahwa ia akan menjatuhkan hukuman kepada Trump pada tanggal 26 November. Putusan itu sebagai tanggapan atas permintaan dari pengacara Trump untuk menunda hukuman tersebut.
Menurut CNN, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis. Tindak pidana itu untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa yang mengaku berselingkuh dengan mantan presiden tersebut.
Namun, hukuman Trump telah ditunda selama berbulan-bulan setelah pengacara Trump mendesak agar hukuman tersebut dibatalkan karena putusan Mahkamah Agung tentang kekebalan presiden.<ds/geobdg>