BANDUNG — Kabar meyeruak, tentang penganiayaan di penjara Israel begitu sistemik. Sehingga kelompok hak asasi manusia B’Tselem mengungkapkan bahwa hal itu harus dianggap sebagai kebijakan “pelecehan dilembagakan.”
Dalam penyelidikan selama berbulan-bulan , B’Tselem mewawancarai 55 mantan tahanan ditempatkan di 16 penjara Israel. Dan pusat penahanan yang dijalankan oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF), memetakan skala dan sifat pelecehan.
“Ketika kami memulai proyek ini, kami pikir kami akan menemukan bukti sporadis dan kasus-kasus ekstrem di sana-sini. Tetapi gambaran yang muncul benar-benar berbeda,” ungkap Yuli Novak, direktur eksekutif organisasi itu.
“Kami sanagt terkejut dengan besarnya apa yang kami dengar. Tidaklah nyaman bagi sebuah organisasi Israel-Palestina untuk menuturkan bahwa Israel menjalankan kamp-kamp penyiksaan. Namun kami menyadari itulah yang sedang kami lihat,” paparnya.
Setidaknya 60 orang tewas dalam tahanan Israel sejak perang di Gaza pecah. Dibandingkan dengan satu atau dua kematian pada tahun sebelumnya.
Kelompok yang sangat dihormati dan berbasis di Yerusalem ini menyimpulkan. Bahwa penjara-penjara Israel sekarang harus diberi label “kamp penyiksaan”.
Bantahan Israel
Layanan Penjara Israel (IPS) menjelaskan mereka beroperasi sesuai hukum dan di bawah pengawasan pengawas keuangan negara.
“Kami tak mengetahui klaim yang Anda jelaskan dan sejauh yang kami tahu. Tak ada kejadian seperti itu yang terjadi di bawah tanggung jawab IPS,” tuturnya dalam sebuah pernyataan.
IPS juga mengklaim bahwa beberapa petisi mengenai kondisi penjara diajukan oleh organisasi hak asasi manusia. Hal itu sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.
IDF juga mengutarakan pihaknya “menolak tuduhan langsung mengenai pelecehan sistematis terhadap tahanan. Hal itu, di fasilitas penahanan” dan bertindak “sesuai dengan hukum Israel dan hukum internasional”.
Mereka menambahkan tuduhan pelecehan sudah diperiksa secara menyeluruh. Dan kondisi para tahanan telah membaik secara signifikan selama perang.
Sebelum 7 Oktober, 5.200 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel, termasuk 1.200 orang di tahanan administratif. Hal itu, memungkinkan penahanan tanpa batas waktu tanpa dakwaan atau pengadilan. Gelombang penangkapan intens usai serangan Hamas menyebabkan jumlah tahanan melonjak menjadi 9.623 pada awal Juli.
Di antara mereka, 1.402 tahanan dari Gaza digolongkan sebagai “pejuang melanggar hukum” berdasarkan undang-undang darurat. Hal ini, juga mengizinkan penahanan tanpa dakwaan atau pengadilan. Menurut IDF, tindakan itu sesuai dengan hukum internasional, klaimnya. <Anto/geobdg>