BANDUNG — Menindaklanjuti yang sudah diamanatkan dalam RPJM tahun 2020-2024. Bahwa pada tahun 2024 Indonesia ditargetkan dapat mencapai cakupan kepesertaan semesta atau universal health coverage (UHC).
Hal itu, didukung dengan terbitnya inpres No.1 tahun 2022. Untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN yang melibatkan 30 kementerian. Lembaga termasuk pemerintah daerah, khususnya Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah.
Tentunya, juga antar lintas sektor terkait sinergi dalam memastikan terwujudnya perlindungan jaminan kesehatan, untuk seluruh penduduk. Sehingga kehadiran program JKN bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan melindungi masyarakat dari kemiskinan.
Sekda Propinsi Jawa Barat Herman Suryatman, mengatakan bahwa diera jaminan kesehatan nasional (JKN), tentunya banyak tantangan dalam pelaksanaannya. Halitu, seperti, upaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan upaya mengedepankan mutu pelayanan kesehatan.
Tentunya hal ini juga amanat undang-undang No.40 tahun 2004. Tentang sistem jaminan sosial nasional menyatakan. Bahwa prinsip pelaksanaan jkn adalah kesetaraan (equity) dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan serta efektif dan efisien dalam operasionalnya.
“Tetapi, kami juga meyakini melalui sinergi dan kolaborasi. Serta dukungan dari pemerintah pusat dan daerah segala tantangan tersebut. Bisa kita wujudkan bersama melalui UHC yang berkualitas dan berkeadilan,”. Katanya ditemui usai kegiatan Monev di Hotel Haris Ciumbeuleuit, Bandung, Kamis, 2 Mei 2024.
Kepesertaan JKN di provinsi Jawa Barat ini, katanya. Terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan hingga 1 April 2024 ini. Capaian Universal Health Coverage (UHC) Jawa Barat yakni sebesar 96,01% dari total penduduk sebesar 49.572.392 jiwa.
Hal itu, tentunya dengan jumlah 19 kabupaten/kota dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Sudah mencapai kepesertaan diatas 95%. Atau sudah mencapai UHC dengan rincian peserta per segmen PBI JK. 20.249.132, PPU 12.409.819, PBPU pemda 7.219.920, PBPU 6.715.056 dan BP 1.001.402.
Dengan terbitnya inpres 1 tahun 2022 ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat, sudah melakukan beberapa kebijakan seperti:
- Menerbitkan surat edaran dari sekretariat daerah provinsi Jawa Barat ke kabupaten/kota tentang dukungan kabupaten/kota dalam optimalisasi program JKN.
- Melaksanakan kegiatan audiensi dan advokasi peningkatan capaian UHC ke kabupaten/kota dengan capaiannya yang masih rendah,. Untuk mempercepat pencapaian UHC Jawa Barat dan menguatkan koordinasi lintas sektor.
- Untuk sisi penganggaran, Gubernur Jawa Barat menetapkan pergub No.41 tahun 2021. Tentang pembiayaan dan jaminan kesehatan, yang mengatur cost sharing pembiayaan iuran PBPU/BP Pemda 40:60 dengan kab/kota.
- Pada tahun 2023 pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk iuran PBPU/BP Pemda sebesar Rp 875.626.586.252,- dan untuk kontribusi PBI-JK sebesar Rp 411.740.602.800,- sehingga total anggaran untuk jaminan kesehatan tahun 2023 sebesar Rp 1.287.367.189.052,-, untuk realisasi kontribusi tahun 2023 sebesar Rp 411.445.756.500,- dan untuk bantuan keuangan sebesar Rp 875.626.540.696,- sehingga total realisasi tahun 2023 sebesar Rp 1.287.072.297.196,- (99,98 %).
- Ditahun 2024, pemerintah provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran bantuan keuangan murni sebesar Rp 930.930.018.847,- dan anggaran untuk kontribusi PBI-JK sebesar Rp 377.195.133.061,- dari 2 sumber anggaran (DBHCHT dan PAD).
- Selain itu, GUNA perluasan kepesertaan dinas kesehatan provinsi terus berkolaborasi membangun kemitraan bersama lintas sektor terkait untuk optimalisasi program jaminan kesehatan nasional melalui berbagai program yang ada dan memaksimalkan update data kependudukan.
<Krisbianto/geobdg>