BANDUNG — Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan itu, dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.
Dilansir dari salah satu majalah Saudi yakni Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan himbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan bagi para jemaah haji 2025. Keputusan ini, ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji ditanah suci.
Hal ini, aturan Baru Saudi pada Penyelenggaraan Haji 2025
1 Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi
Bagi para calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Mereka yang berisiko tinggi ini, memiliki kondisi medis parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.
Hal itu, bagi calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Arab Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.
Hal tersebut, perlu dipahami bersama aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi. Hal itu, untuk memastikan kenyamanan dan kesejahteraan jemaah selama berhaji.
2 Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah
Jemaah haji 2025 juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi ini mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.
3 Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian
Aturan lainnya harus dipatuhi jemaah haji 2025 adalah larangan berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian
Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban umum.4 Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing.
Kantor haji asing diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum dan keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing.
Kantor-kantor itu, harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan di Saudi. Kementerian menegaskan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.
Dikutip laman Independent Newspapers Limited, peraturan baru mengenai kantor haji asing atau internasional ini wajib dipatuhi. Mereka memiliki tanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing.
“Peraturan itu mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka. Dan memastikan bahwa jamaah tak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” tulis media Independent Newspaper Limited.
Hal itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut. <Anto/geobdg>