SUWON–Jaksa di pengadilan Korea Selatan pada Rabu (12/6) mendakwa pemimpin oposisi, Lee Jae-myung, atas tuduhan terlibat dalam pengiriman uang tidak sah oleh pembuat pakaian dalam ke Korea Utara lima tahun lalu.
Kantor Kejaksaan Distrik Suwon menuduh Lee meminta Ssangbangwool Group untuk secara ilegal mentransfer 8 juta dolar AS (Rp 130 miliar) ke Korut antara tahun 2019 dan 2020. Peristiwa itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gyeonggi, melalui Wakil Gubernur Lee Hwa-young saat itu untuk memfasilitasi rencana kunjungannya ke Pyongyang.
Menurut kantor berita Yonhap, kantor kejaksaan mendakwa pemimpin oposisi utama Partai Demokrat (DP) melakukan suap pihak ketiga dan melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing sehubungan dengan kasus pengiriman uang ke Korut.
Dengan dakwaan terbaru ini, pemimpin DP tersebut akan menghadapi persidangan keempatnya, selain tiga persidangan sebelumnya, yang sedang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengenai tuduhan suap terkait proyek pembangunan, pelanggaran undang-undang pemilu, dan sumpah palsu.
Dakwaan ini muncul setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 9 1/2 tahun penjara kepada Lee Hwa-young Jumat lalu atas berbagai tuduhan, termasuk kolusi dalam transfer tidak sah sebesar 8 juta dolar ke Korut oleh Ssangbangwool.<ds/geobdg>