Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati saat diwawancara soal kenaikan pajak spa di Denpasar, belum lama ini.

Pajak 40 persen ditunda, PHRI Bali tetap ingin Spa tak masuk hiburan

2 minutes, 18 seconds Read

BANDUNG — Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan bahwa supaya dilakukan penundaan penerapan pajak 40-75 persen untuk sektor Pariwisata itu. Hal itu, tak mengurungkan niatnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali untuk tetap memperjuangkan agar status spa/mandi uap tidak masuk dalam kategori hiburan.

“Ya, tetap kita diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40 persen, sedangkan dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan.. Hal itu ada dua item yang kita diperjuangkan saat ini,” ungkap Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Badung, dilansir Antara, Sabtu, 20 Januari 2024.

Cok Ace, panggilan akrabnya, mengaku senang ketika dukungan dari pemerintah pusat masuk, tetapi dia tak bisa membendung semangat pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu ke Mahkamah Konstitusi.

PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40 persen diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat profit alias keuntungan.

Dengan margin 25-35 persen saja, katanya, telah paling tinggi, sedangkan bila dihadapkan dengan 40 persen maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha. Hal tersebut, di samping dukungan Menkomarves Luhut Binsar terkait penundaan penerapan pajak, PHRI Bali tetap ingin MK meninjau undang-undang tersebut, termasuk demi pengusaha hiburan di luar spa yang baru bangkit.

Selain itu, posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan perlu dipertanyakan, lantaran dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan. Sejauh ini di Bali baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan dengan secara resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15 persen.

Ketua PHRI Bali yang merupakan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 ini berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul, lantaran ada klausul bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk dapat mempertimbangkan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sepakat untuk menunda penerapan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT), agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah pjol-ojol saja begitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, dan kita evaluasi,” jelasnya.

<Anto/geobdg>.

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply