BANDUNG — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan rapat terbatas mengenai Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Negara.
Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Para menteri mulai tiba di Istana sekitar pukul 9.30 WIB.
Selesai rapat, beberapa menteri masih irit bicara mengenai hasil arahan Presiden Jokowi. Tetapi, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah masih membahas Revisi PP No.96/2021 itu.
Begitu juga dengan target penyelesaian revisi aturan tersebut, dia hanya berharap dapat dilakukan dengan lebih cepat. “Ya, masih digodok (revisi PP No.96/2021),”. Semoga bisa cepet lah,” papar Arifin usai rapat, dilansir CNBC Indonesia.
Sri Mulyani yang juga sudah terlihat keluar dari gerbang istana, enggan memberikan komentar sama sekali. Seperti diketahui, salah satu poin revisi PP 96/2021. Untuk memuluskan usulan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2041 mendatang.
Poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK. Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan. Bahwa perpanjangan IUPK baru dapat dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun. Sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan itu berakhir.
Adanya revisi PP itu, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat. Tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.
Hal itu, Arifin juga sempat mengatakan. Bahwa pemerintah kemungkinan besar akan memberikan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia selama 20 tahun sejak 2041 hingga 2061.
Dia menuturkan, hal itu karena mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru. Kedua yakni adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI.
Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia. “Dia akan bangun smelter baru lagi.
Kemudian dia akan divestasi lagi, yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah,”. Ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023). <Anto/geobdg>