Mahkamah Internasional membacakan keputusannya atas gugatan Afrika Selatan tentang agresi militer Israel ke Gaza, Palestina, Jumat (26/1). (Foto BBC)

Keputusan ICJ Tidak Perintahkan Israel Hentikan Agresi Militer

1 minute, 10 seconds Read

DEN HAAG–Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mencegah genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, dalam keputusannya yang diumumkan Jumat (26/1), ICJ tidak memaksa Isarel untuk menghentikan agresi dan melakuan gencatan senjata.   


Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua ICJ, Joan Donoghue, Mahkamah Internasional hanya menyebutan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan

Seperti dilaporkan Reuters, ICJ sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Dalam amar putusannya, ICJ mengungkapkan Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina.

Sidang ICJ digelar setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan atas agresi militer Israel ke Gaza, Palestina yang menelan korban jiwa sekitar 25.000 orang. Afrika Selatan juga menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di sana.  <Dede Sudarajat/geobdg>

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply