BANDUNG — Musim haji 1445 H atau 2024 sudah akan dimulai dan kini segala persiapan telah dilakukan dengan baik. Untuk jadwal Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial atau pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi. Kementerian Agama meminta agar seremonial tersebut, tak berlangsung lama. Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup signifikan alias banyak.
Aturan ini, telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No.1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jemaah haji. Edaran ini terbit pada 15 Maret 2024 ini, ditujukan pada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Menurut Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengungkapkan bahwa Surat Edaran ini, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah pada jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
“Alhamdulillah, surat Edaran yang memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan telah diterbitkan,” ungkapnya, saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, dilansir kemenag.go.id, Rabu (24/4/2024)
Prosesi pelantikan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Makassar. Berbarengan dengan itu, dilaksanakan Meal Test Menu Konsumsi Penerbangan Jemaah Haji 1445 H/2024 M.
“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia ini harus menjadi prioritas utama. Jadi tahun ini, tak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” tegas Arsad.
“Secepatnya adakan koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah lansia. Haji Ramah Lansia ini harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas,” paparnya.
Sesuai dengan Ketentuan Surat Edaran Dirjen PHU No.1 Tahun 2024, tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji adalah sebagai berikut:
- Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
- Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang; - Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap; - Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
<Anto/geobdg>