BANDUNG — Kembali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Hilman Latief mempertegas bahwa hanya visa haji yang dapat dipakai dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Penegasan ini, dikatakan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp. Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
“Seusai berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah serta dari berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegasnya di Jeddah, dikutip kemenag.go.id, belum lama ini.
“Arab Saudi telah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, hal itu benar-benar akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” paparnya.
Visa haji ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, katanya, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga memperoleh 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada tahun ini ditataran operasional tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Hal itu, bagi warga negara Indonesia yang memperoleh undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Hal ini nantinya, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi tetapi wajib melapor kepada menteri agama.
Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Tetapi, masyarakat juga harus lebih cermat dan waspada terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
“Ya, hal ini tentunya sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam itu, makin masif diiklankan di media sosial,” ungkap Hilman.
Apalagi, pasalnya, Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024 ini, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan hal lainnya.
“Kami informasikan ya, bahwa akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat untuk haji tahun ini. Dihimbau bagi masyarakat untuk tak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” tukas Hilman.
“Kementerian Haji dan Umrah Saudi, terus mengajak Kemenag bekerja sama lebih komprehensif, erat dan detail. Guna menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,” imbuhnya.
“Hal itu, sekali lagi saya ingatkan. Agar tak banyak masyarakat yang tertipu atau terkena dengan masalah iming-iming berangkat haji tanpa antre,” tegasnya.
Pemvisaan Jemaah Haji
Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab juga mengatakan. Bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia. Hal itu, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) semua telah selesai. Tahap selanjutnya adalah penyiapan dokuman dan proses pemvisaan haji.
“Alhamdulillah, saat ini kami sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan hal lainnya,” kata Saiful Mujab.
“Hingga sekarang, telah hampir 23.000 jemaah yang sudah terbit visanya. Hal itu, akan terus berproses sampai semua visa jemaah haji Indonesia terbit,” terangnya.
Berbarengan dengan proses pemvisaan, lanjut Saiful, pihaknya juga melaksanakan proses pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Untuk jadwal penerbangan jemaah haji telah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines taupun Garuda Indonesia.
“Kini, kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima jemaah,” tandasnya.
Kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 ini. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses pemberangkatan jemaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12 – 23 Mei 2024.
Sedangkan bagi jemaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Langsung diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei hingga 10 Juni 2024. <Anto/geobdg>