BANDUNG — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menerbitkan Keputusan Dirjen Migas No. 408.K/MG.03/DJM/2023 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
SKUP Migas ini, merupakan instrumen penting untuk pembinaan dan pengawasan usaha penunjang di sektor migas. Bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuh kembangkan produk dalam negeri.
“Ya, keputusan Dirjen ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing usaha penunjang di sektor migas,”. Kata Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Mustafid Gunawan dikegiatan Sosialisasi Juknis SKUP (Barang) Migas, belum lama ini.
Sampai saat ini, ada 334 perusahaan penunjang migas yang memiliki SKUP Migas (Barang). Namun, sebagian besar perusahaan belum melakukan pembaharuan atau updating ke Aplikasi Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas versi 2.
Mustafid menuturkan, trend pergerakan operasi migas dari darat dan laut dangkal ke laut dalam akan menjadi tantangan bagi bisnis migas. Pergeseran ini akan berdampak pada kebutuhan barang berteknologi canggih.
“Trend ini akan berimplikasi pada kebutuhan barang operasi berteknologi tinggi. Sebaliknya, produk dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan industri migas, dan keterlambatan pengiriman berpotensi mengganggu kegiatan operasi.” tuturnya.
Mustafid menambahkan “berpesan agar semua pihak yang terlibat bekerja sama dalam program pembinaan produk dalam negeri dan pengganti impor. Ini termasuk Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, dan produsen dalam negeri.
Diharapkan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi. Mutu, dan kebutuhan operasi.
“Saya berharap para peserta bisa memberikan kontribusi yang berkelanjutan. Untuk meningkatkan dan menumbuhkan produk domestik, yang akan berdampak pada peningkatan kapasitas negara untuk bersaing di pasar global.,” tutup Mustafid.
Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK yang diwakili Teguh Widodo. Menjelaskan, dengan adanya juknis tersebut. Diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor migas dan dapat meningkatkan investasi dan daya saing industri migas nasional.
“Semoga setelah ini sudah semakin jelas lagi. Tak ada peluang-peluang tertentu untuk melaksanakan usaha terkait dengan (penerbitan) SKUP, bahkan potensi suap tak ada lagi,” tandas Teguh.
<Anto/geobdg>