Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, yang ditayangkan secara daring, Senin (13/11/2023). (Foto: Antara).

JPU sebut Penasihat Hukum Haris dan Fatia tak Kreatif Susun Strategi Pembelaan

2 minutes, 10 seconds Read

BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti soal sikap penasihat hukum Haris dan Fatia yang dinilai tidak sejalan dengan semangat jaksa dan hakim untuk menggali kebenaran dalam perkara tersebut.

“Ya, kami sangat menyayangkan sikap dan semangat penuntut umum dan majelis hakim di persidangan dengan cara mengadili secara objektif arif dan bijaksana, justru berbanding terbalik dengan sikap dan semangat PH Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi. Hal itu, untuk Demokrasi yang justru tidak bisa menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tutur JPU Yanuar Adi Nugroho, di Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.

JPU juga menyebutkan bahwa penasihat hukum Haris dan Fatia tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan. Menurut JPU, argumen yang diajukan penasihat hukum Haris juga tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Tentu, dengan mudah telah kami prediksi analisa dan uraikan dengan detail sejak nota tanggapan eksepsi dibuat dan dibacakan oleh penuntut umum,” ungkapnya.

Hal itu, menurut Yanuar, menunjukkan kelemahan siginifikan dalam pendekatan pembelaan yang mereka ajukan. Pengunjung sidang sempat berteriak saat JPU menyampaikan pernyataan ini.

Selama proses pembuktian, kata Yanuar, penasihat hukum juga telah menciptakan narasi menyesatkan dan memutarbalikkan fakta serta menyajikan analisis hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum.

“Selama proses persidangan berlangsung, PH dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan dan terkonfirmasi di tahap pembuktian,” kata JPU.

Jaksa menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. Setiap pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

<Anto/Geobdg>.

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply