NEW YORK–Jaksa Christopher Conroy pada Selasa (23/4) meminta hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump untuk mendenda mantan Presiden AS itu sebesar 10.000 dolar AS (Rp 161 juta). Trump dituduh melanggar perintah pembungkaman yang mencegah dia mengkritik saksi dan orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat Trump menyaksikan dari meja pembela, Jaksa Penuntut Conroy mengutip postingan dari platform Truth Social milik Trump yang menurutnya melanggar perintah pembungkaman Hakim Juan Merchan.
“Terdakwa telah berulang-ulang melanggar perintah ini dan tidak berhenti. Pengadilan sekarang harus menghukumnya,” kata Conroy kepada Merchan, seperti dikutip Reuters.
Conroy merujuk pada postingan Trump tanggal 10 April yang menyebut bintang porno Stormy Daniels dan mantan pengacaranya Michael Cohen sebagai “orang jahat”. Keduanya diperkirakan akan memberikan kesaksian dalam sidang pidana pertama mantan Presiden AS itu.
Conroy mengatakan, postingan lain menyebabkan liputan media yang mendorong juri pekan lalu menarik diri karena masalah privasi. <ds/geobdg>