BANDUNG — Perusahaan fintech lending Akulaku kini tengah menjadi sorotan usai layanan Buy Now Pay Later-nya (BNPL) Hal itu, dilarang beroperasi untuk sementara waktu dari OJK. Lalu siapa kah sosok yang ada dibalik perusahaan perusahaan fintech lending ini?
Diketahui, pendiri dan CEO Akulaku yang bernama William Li. Dia adalah seorang lulusan Tsinghua University dengan latar belakang dalam bidang hukum, awalnya bekerja di dunia hukum dan keuangan selama lebih dari 10 tahun, dikutip CNBC, Minggu, 14 Januari 2024.
Pendidikan dan pengalaman profesionalnya membekali dirinya dengan pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek hukum dan keuangan. Hal ini dia ungkapkan dalam wawancara berdama Tech Buzz China, berjudul Livecast #11: How to Grow a Leading Consumer Finance company in SEA.
Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjabat sebagai investment manager di PING AN Insurance. Namun, tekadnya untuk menciptakan perubahan di dunia keuangan membawanya bermitra dengan Gordon Hu, seorang pengembang senior di China yang juga memiliki pengalaman kerja di Tencent.
Pada tahun 2014, keduanya mendirikan Akulaku, awalnya dengan fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di Hong Kong. Namun, saat bank-bank tidak merespons positif, mereka beralih fokus ke Indonesia setelah menemukan bahwa banyak orang di negara tersebut menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pinjaman tradisional.
Dalam sebuah wawancara selanjutnya, William mengatakan bahwa sekiranya ada 35.000 pekerja asing yang menggunakan aplikasi kami tetapi para bank tidak menyukai bisnis kami, jadi kami harus berbicara dengan banyak bank di Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 2016, perusahaan fintech lending Akulaku ini, merilis aplikasinya di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Melalui laman resminya, Akulaku mengklaim, lebih dari 1.000 mitra platform telah menggunakan layanan teknologi finansial di Akulaku.
Aplikasi Akulaku awalnya dikenal sebagai platform e-commerce dengan sistem pembayaran paylater, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka mengembangkan layanan mereka dengan menambahkan fitur pinjaman tunai dan layanan bank digital.
Namun, OJK baru-baru ini mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan fintech lending PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay later (BNPL).
<Anto/geobdg>.