BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini mengumumkan pembatasan kegiatan
usaha pada perusahaan fintech lending PT Akulaku Finance Indonesia. Hal itu, karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay later (BNPL).
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan menuturkan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema Paylater.
“Intinya AFI (Akulaku Finance Indonesia) tidak patuh sama mandatory actions-nya dari OJK,” tuturnya, dilansir CNBC Indonesia, belum lama ini,
Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing. Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023, lalu.
Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
“Ya, dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ungkapnya.
Pihaknya, katanya, menjanjikan bahwa pembatasan usaha paylater ini tidak akan lama lagi.
“Ya, masih berproses, sabar ya semoga tidak lama lagi,” ujarnya.
Terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelasnkan bahwa hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.
“Dengan mempertimbangkan progress corrective action itu, Akulaku telah diberikan tambahan waktu hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” jelasnya dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Kamis, (11/1/2024).
<Anto/geobdg>.