BANDUNG — Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama yakni bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal ini, yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri. Dan pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dengan ketentuan, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Dengan ketentuan, 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua. Besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Ada Perhitungannya
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, ini rinciannya:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. Sedangkan . Demerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a. Dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Tak Ada Denda
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap. Hal itu, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. <Anto/geobdg>