SEOUL–Pemerintah Korea Selatan pada Senin (26/2) mengancam akan memberi sanksi kepada dokter yang bandel melakukan aksi protes. Mereka diberi batas waktu sampai akhir Februari untuk kembali bekerja setelah sepekan mangkir kerja dan menganggu layanan medis di negeri gingseng itu.
“Jika Anda kembali ke rumah sakit pada 29 Februari, Anda tidak akan dikenakan sanksi. Suara Anda akan terdengar keras dan paling efektif saat Anda berada di sisi pasien,” kata Menteri Keamanan Korsel, Lee Sang-min, seperti dikutip kantor berita Reuters.
Ia mengungkapkan, mengingat gawatnya situasi, pemerintah mengeluarkan peringatan terakhir. “Kekacauan meningkat di rumah sakit dan layanan darurat telah mencapai situasi berbahaya,” tegas Lee.
Menurut Kemenkes Korsel, dua pertiga dari dokter residen dan dokter magang telah meninggalkan pekerjaannya. Mereka memprotes rencana pemerintah untuk meningkatkan jumlah siswa yang diterima di sekolah kedokteran.
Penambahan kuota penerimaan mahasiswa sekolah kedokteran sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi kekurangan dokter yang mendesak di negara K-pop tersebut.
Protes tersebut memaksa rumah sakit untuk menolak pasien dan membatalkan tindakan operasi yang sudah terjadwal. <ds/geobdg>