JAKARTA–Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
“Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (12/2).
Ali menerangkan, aset bernilai ekonomis tersebut yakni satu unit mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah.
Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. <ds/geobdg>