BANDUNG — Pemerintah Arab Saudi kini telah memperbolehkan jemaah umrah masuki Saudi dengan menggunakan visa turis. Tetapi, belum lama ini terdengar kabar adanya beberapa jemaah umrah asal Indonesia yang ditolak masuk ke Saudi menggunakan visa yang ada.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis aturan mengenai ibadah umrah. Jemaah yang berniat umrah di Tanah Suci dapat menggunakan visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja. Sayangnya, beberapa jemaah umrah justru harus dipulangkan kembali di Tanah Air karena masalah visa tersebut.
Soeharyo Tri Sasongko selaku Konsul Pensosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungakpan terkait kasus yang sempat ramai di media sosial ini.
Pria yang akrab disapa Haryo ini, katanya, menuturkan kejadian ditolaknya Warga Negara Indonesia (WNI) masuk Saudi dengan visa turis meningkat menjelang musim haji karena memang pemerintah Saudi mulai memperketat atau membatasi penerbitan visa umrah.
“Jemaah umrah yang menggunakan visa turis dan ditolak masuk Arab Saudi itu biasanya disinyalir tak sesuai ketentuan jadi tidak terbaca oleh sistem. Lembar visanya itu setelah dicek ternyata memang tidak memiliki persyaratan yang lengkap dan ada informasi yang tak benar ketika meng-apply visa, akibatnya mereka tidak bisa izin untuk masuk ke Saudi Arabia,” imbuh Haryo, dilansir Detik, Kamis (9/5/2024).
Informasi data yang diterima KJRI Jeddah, pasalnya, sampai saat ini ada lebih dari 50 WNI pemegang visa turis yang sudah ditolak masuk Saudi.
Bagi jemaah yang ditolak masuk Saudi ini ditindak dengan dipulangkan kembali ke daerah asal mereka. Menurut Haryo, mereka datang dari Jakarta maka akan dipulangkan kembali ke Jakarta menggunakan maskapai yang ditumpanginya ketika menuju Saudi.
“Jadi mereka ini dikembalikan ke negara poin keberangkatan karena rata-rata mereka itu memiliki tiket PP alias tiket pulang pergi, jadi mereka dikembalikan ke poin keberangkatan asalnya,” tandasnya. .
Haryo selaku perwakilan KJRI Jeddah mengingatkan kepada seluruh WNI untuk lebih teliti dan benar-benar memastikan keabsahan visanya sebelum berangkat ke Saudi.
“Perbedaan visa umrah dan visa wisata itu terletak pada sponsornya. Kalau visa umrah itu ada perusahaan atau sponsor perusahaan yang ditunjuk oleh Kementerian Haji di Arab Saudi. Tentunya, sebagai penanggung jawabnya langsung,” teranganya.
“Sedangkan untuk visa turis yang sifatnya visa turis atau visa wisata itu enggak ada sponsor tapi ada persyaratan yang harus tetap dipenuhi,” tukas Haryo.
Tentunya, dengan adanya sponsor ini, kata Haryo, bertujuan untuk melindungi para WNI bila mengalami kendala selama di Saudi. Misalnya ada kasus jemaah umrah terlantar, maka yang akan ditindak dan diminta pertanggungjawabannya yakni pihak sponsor.
Persyaratan Menggunakan Visa Turis untuk Umrah
Dikatakan Haryo, membenarkan adaanya aturan yang membolehkan pengunjung Saudi umrah menggunakan visa turis, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Betul memang untuk visa apapun, jadi sesuai dengan pengumuman Saudi itu memang diperbolehkan untuk digunakan umrah saat ini,” tambahnya.
Haryo mengatakan bahwa aturan yang diberlakukan pemerintah Saudi ini membuat perubahan yang cukup signifikan. Tujuannya untuk menaikkan kunjungan pengunjung asing, baik untuk berwisata maupun untuk melaksanakan ibadah umrah.
Terkait adanya penolakan WNI yang hendak umrah menggunakan visa turis, ungkap Haryo. Walaupun diperbolehkan umrah dengan visa turis tetapi tetap ada ketentuan persyaratan yang diterapkan oleh pemerintah Saudi.
“Untuk Warga Negara Indonesia menggunakan visa turis masuk ke Saudi Arabia memang bisa umrah. Namun, sejatinya diperlukan adanya sponsor atau semacam travel agen terkait di Saudi Arabia,” ujarnya.
Jemaah atau Warga yang memasuki wilayah Saudi dengan visa turis harus memiliki penjamin. Dalam hal ini penjaminnya adalah agen travel.
“Seluruhnya diajukan secara online jadi untuk visa turis itu diajukan secara online melalui situs resmi Saudi. Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk WNI. Salah satunya itu adalah WNI harus memiliki visa izin tinggal di negara-negara seperti Turki, Bahrain dan lainnya,” jelas Haryo.
“Bahkan mereka memiliki visa Amerika dan visa UK yang sudah digunakan dan masih berlaku,” tambah Haryo.
Haryo menambahkan, hal ini yang biasanya luput dari perhatian. Banyak WNI menggunakan visa turis tetapi tak memenuhi persyaratan. Hal ini baru diketahui setelah tiba di bandara Jeddah atau Madinah, Arab Saudi.
“Ya, inilah yang menjadi perhatian semuanya karena mereka tertolak ketika memasuki melewati imigrasi Saudi Arabia,” pungkasnya. <Anto/geobdg>