BANDUNG — Pemerintah kembali, akan menerapkan sistem baru dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan. Hal itu, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan diterapkannya sistem baru ini, kemungkinan iuran bagi para peserta akan berubah. Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk peserta pada 22 Juli 2024.
Perlu diketahui perubahan sistem dalam BPJS muncul usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.59 Tahun 2024, tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Perpres itu tak disebutkan lagi mengenai sistem BPJS yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3.
Hal itu, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS. Dalam sistem KRIS ini, peserta tik lagi mendapatkan ruang rawat inap yang berbeda-beda. Semua peserta akan diberikan satu jenis ruangan yang memiliki fasilitas seragam sebagaimana sudah ditentukan oleh pemerintah. Penyeragaman kelas ruang rawat inap inilah kemudian memunculkan kemungkinan adanya perubahan iuran wajib bagi peserta.
Diperpres itu, juga menjelaskan bahwa sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Targetnya semua rumah sakit bia menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sedangkan, besaran iuran peserta paling lambat akan ditentukan pada 1 Juli 2025.
Nah, dalam proses transisi menuju sistem KRIS pemerintah menyampaikan tarif yang berlaku tak ada perubahan. Besaran tarif masih merujuk pada Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022.
Hal ini rinciannya:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. <Anto/geobdg>