BANDUNG–Umat Islam Indonesia hendaknya memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan solidaritas dan kepeduliannya terhadap nasib bangsa Palestina.
“Mari, kaum muslimin selain berdoa, juga melakukan edukasi ke umat dengan memberi informasi melalui ceramah tentang kasus Palestina dan penggalangan dana,” kata Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Prof Dr KH Miftah Faridl dalam keterangannya bersama Ketua Dewan Pengawas Yayasan Aman Palestin Indonesia (YAPI), Prof Dr Djaja Jahari, MPd, di masjid Darul Hikam, Dago, Bandung, Sabtu (17/3).
KH Miftah Faridl mengimbau para panitia Ramadan untuk mengoptimalkan berbagai kegiatan dakwah di momentum Ramadhan dengan keterkaitan pada isu penderitaan bangsa Palestina dan ikhtiar kepeduliannya.
Kepada para panitia Ramadhan masjid maupun lembaga dakwah dan instansi, KH Miftah Faridl mengingatkan tentang perlunya merespons pernyataan MUI Pusat yakni Irsyadat MUI Pusat yang dikeluarkan pada 10 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua dan Sekjen MUI Pusat, Prof Dr H Sudarnoto Abdulhakim dan DR. H Amirsyah Tambunan,MA.
Dalam Irsyadat MUI Pusat itu, secara tegas diangkat temanya yakni “Ramadhan Bersama Palestina, Ramadhan Membasuh Luka Palestina”.
Dalam kaitan ini, KH Miftah Faridl mengemukakan, MUI Pusat sudah mengeluarkan Fatwa resmi No. 83 Tahun 2023 yang antara lain berbunyi “Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib”.
Adapun terhadap sikap yang mendukung Israel, MUI Pusat memfatwakan hukumnya haram, sebagaimana tertulis bahwa “Sikap mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.”
Dijelaskannya, fatwa MUI Pusat tersebut sesungguhnya mengikat secara hukum keagamaan dan kebangsaan untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dari segala bentuk penjajahan dan genosida Israel serta pendukungnya. <Achmad Setiyaji/geobdg>