Tangkapan Layar: Padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Tinggal 9 Hari, Risiko Bila Tak Padankan NIK dan NPWP

1 minute, 47 seconds Read

BANDUNG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Deadline pemadanan data NIK dan NPWP ditetapkan 30 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun terus meminta masyarakat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu sudlah dimulai sejak awal tahun ini. Dengan batas waktunya akhir penyampaian hingga Maret 2023. Hal itu, bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan.

“Jadi kami mohon kepada wajib pajak yuk barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” ungkap Suryo. Saat konferensi pers di kantornya dilansir Jumat (21/6/2024).

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menegaskan pengurusan hak dan kewajiban pajak. Nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK. Sehingga masyarakat tak lagi banyak ingat nomor identitas.

Suryo juga menuturkan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini, akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi. Dengan DJP dalam core tax administration system.

“Dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan sisa 12,3 juta belum padan betul,” tutur Suryo.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Jika wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Maka berisiko mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts