GARUT–Kasus mutilasi yang menggegerkan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru. Erus, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Rabu (31/7) setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Ari, seperti dilansir @polresgarut.
Meskipun begitu, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.
Baca juga: http://geobdg.com/web/polisi-kejar-pelaku-pembunuh-pria-dalam-karung
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi menghebohkan warga Garut pada hari Minggu (30/6) 2024 lalu. Hari itu, warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, menemukan mayat yang terpotong di dalam karung.<ds/geobdg>