JAKARTA — Universitas MH Thamrin kembali, gelar Seminar Nasional Menembus Batas. Hal itu dalam rangka mendukung pencapaian 100 Hari Kerja Presiden RI. Seminar ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Pusat dan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini diprakarsai dari Prodi S2 Kesehatan Masyarakat Universitas MH Thamrin dengan menghadirkan para ahli terkemuka dibidangnya.
Membahas isu-isu terkini tentang Integrasi Kesehatan Mental dan Spiritual. Dalam pelayanan kesehatan dan penyalahgunaan Narkoba. Hal itu dibahas tuntas dalam seminar kali ini menghadirkan Deputi Pencegahan BNN RI, yang mewakili Kepala BNN RI Brigjen Pol. M. Zainul Muttaien SH., SIK., MAP., dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Joko Prihadi SH., MH.,, Asisten Deputi Kerjasama Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Nur Indah Yulianty MAR., AAK.
Seminar dibuka langsung Rektor Universitas MH. Thamrin Dr. Daeng Muhammad Faih SH., MH. Bahwa kegiatan ini dilakukan hybrid dan diikuti oleh peserta sebanyak 1000 lebih peserta.. Tatap muka tak kurang dari 300 mahasiswa, S1 berbagai Jurusan dan S2 Kesehatan Masyarakat. Menurut Daeng, selain seminar juga ditanda tangi deklarasi Kampus bebas Narkoba dan pelantikan Satgas Anti Narkoba di Kampus.
Baca juga: ini-profil-pemilik-labubu-jadi-orang-terkaya-di-china
“ Alhamdulillah, kami banyak melibatkan para Dosen dan mahasiswa melalui tatap muka. Untuk daring ada juga kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Kegiatan ini bertajuk “Narkoba Bahaya Laten Anak Bangsa” sebagai dukungan kami. Untuk pencapaian 100 hari kerja Bapak Presiden RI, semoga lancar dan banyak hal yang diraih,” katanya.
“Ya, juga menggandeng BNN RI dan BPJS Kesehatan dalam kegiatan kali ini. Dan memperoleh dukungan sangat luar biasa dari kedua institusi tersebut, berjalan dengan lancar dan sukses,” papar Dr. Daeng.
Faktor Tawaran Teman Dekat
Sedangkan Deputi Pencegahan BNN RI, mewakili Kepala BNN RI Brigjen Pol. M. Zainul Muttaien SH., Sik., MAP. Dia mengutarakan bahwa BNN RI akan membantu Asta Cita Presiden RI dengan mewujudkan Program Prioritas ke-6. Yakni Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba harus dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh dimulai dari kesadaran dalam keluarga.
“Bicara Narkoba itu hanya ada 3 (tiga) yakni Rumah Sakit, Penjara dan Kuburan. Hampir 18 ribu atau 50 orang meninggal per-hari karena narkoba, di Indonesia. Penyalah gunaan narkoba pada kelompok umur 15-24 tahun cenderung konsisten alami peningkatan,” terangnya.
Untuk kalangan remaja, kata dia, mengalami peningkatan dari angka 1,44% di 2021 menjadi 1,52% di 2023. Hal ini, atau setara dengan 312 ribu remaja, sekitar 85% para remaja mulai mencoba narkoba. Karena faktor tawaran dari teman dekat atau teman sebaya dan karena faktor rasa penasaran ingin tahu dan mencoba narkoba.
“Penghuni Lapas selalu melebihi kapasitas. Kapasitas Lapas 140.424 orang, kini dihuni 274.301 orang. Terjadi over kapasitas lapas 95%, data per oktober 2024. Untuk TP Narkotika dan Psikotropika mendominasi Penghuni Lapas, hingga bulan oktober 2024. Jumlahnya mencapai 141.550 orang atau 52% dari keseluruhan total penghuni Lapas di Indonesia,” imbuhnya.
“Jenis Narkoba yang banyak dikonsumsi ini yakni Ganja (44,7%), Shabu, Ekstasi, dan Amphetamine (22,1%), Nipam, Pil Koplo/Psikotropika (11,2%). Hal ini, menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para orang tua agar lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya terhindar dari Narkoba,” tukas Zainul.
Cakupan Kepesertaan
Foto: Asisten Deputi Kerjasama Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Nur Indah Yulianty MAR., AAK. mewakili Dirut BPJS Kesehatan, saat menerima cinderamata dari Rektor UMHT Jakarta
Sementara Itu, Asisten Deputi Kerjasama Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Nur Indah Yulianty MAR., AAK. ,mewakili Dirut BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan bahwa dia menyampaikan materi tentang “Optimalisasi SDM dalam Pelayanan Kesehatan yang Efektif dan Efisien Untuk Menunjang UHC”. Manfaat jaminan kesehatan ini bersifat pelayanan kesehatan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Untuk pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai indikasi medis. Dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat. “Tetapi kami mohon maaf, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pearawatan yang dialami pasien karena terkena Narkoba,” jelasnya.
Untuk Cakupan Kepesertaan JKN, kata dia, per 1 Januari 2025 ini telah mencapai 278 ribu atau sekitar 98,5% penduduk RI. Dan sisanya sekita 1,5% belum terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk Universal Healty Coverage (UHC) per 31 Dsemeber 2023 ini sudah ada 31 Provinsi dan 419 Kota dan Kabupaten.
“Jadi kali ini kami sampaikan, bahwa narkoba menjadi bahaya laten anak bangsa. Hindari Narkoba, karena BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung biaya perawatannya . Wujudkan kampus Universitas MH. Thamrin ini Bersinar alias Bersih dari Narkoba. Dan kami juga tak akan repot-repot membiayai klaim rehabillitasi akibat Narkoba karena tidak akan kami jamin,” pungkasnya. <Anto/Gobdg>