BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI, terus melanjutkan spirit transformasi digital. Dengan memastikan seluruh layanannya, bisa berbasis digital. Termasuk didalamnya laporan kinerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M.
Hal itu diungkapkan Farhan Muntaha. Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia. Bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Mengawal proses digitalisasi penilaian kinerja PPIH.
“Sesuai arahan Menteri Agama, seluruh layanan Kementerian Agama, harus berbasis digital. Maka selama menjadi PPIH semua laporan akan beralih berbasis digital. Melalui elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin),” ungkapnya, dihadapan 890 Kandidat PPIH Arab Saudi. Pada Bimtek di Asrama Haji Pondok Gede.
Menurut Farhan, e-Penkin yang terintegrasi diaplikasi Petugas Haji ini diharapkan akan memudahkan penginputan hasil kinerja para petugas.
“Para petugas cukup mengisi e-Penkin untuk meng-capture kinerja yang telah dikerjakan. Hal itu, juga bisa membantu tim pemantau haji untuk memastikan kinerjanya,” ungkapnya.
Pada e-Penkin ini, katanya, akan dilakukan penilaian kinerja dan budaya kerja yang skornya akan keluar setiap minggu.
“Ya, untuk skor Penkin ini akan keluar setiap minggu, siapa mengerjakan apa, siapa yg tak mengisi akan memperoleh peringatan dan akan ada verifikator yang akan memastikan kebenaran eviden yang sudah diunggah oleh petugas haji,” ujar Farhan.
Ada lima tugas PPIH yang menjadi pedoman penilaian kinerja, yakni pembinaan, pelayanan, perlindungan jemaah, pengendalian dan koordinasi.
“Bila ada yang tak berkinerja, akan ada konsekuensi yang diterima anggota PPIH. Seperti, tidak munculnya rekomendasi bagi PPIH.
“Tetapi, bagi yang memperoleh nilai di atas 75, akan mendapat sertifikat, sebagai apresiasi dari Kementerian Agama,” pungkasnya. <Anto/geobdg>