Foto Tati Purnawati

Sebelas Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polres Majalengka

1 minute, 5 seconds Read

MAJALENGKA–Sebelas orang tersangka pelaku pencurian disertai pemberatan diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka. Mereka ditahan bersama sejumlah barang bukti yang dipergunakan para pelaku untuk melakukan tindak kehajatan.

Dari tangan tersangka pelaku yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Indramayu, polisi mengamankan barang bukti 10 sepeda motor, kunci T, gunting , obeng, pisau, surat – surat sepeda motor serta barang bukti lainnya.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto pada Kamis (1/8) menyatakan, para tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda dan di tempat mereka bersembunyi setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Majalengka.

Sebagian sepeda motor yang mereka curi ini telah dijual kepada penadah di Indramayu, dengan harga jual yang beragam, ada yang hanya Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000 tergantung jenis kendaraan dan usia kendaraan.

Sedangkan modus pencurian yang dilakukan para tersangka diantaranya mencuri saat kendaraan diparkir pemiliknya di pekarangan rumah, garasi dan di perjalanan dengan merusak lubang kunci. Untuk menghidupkan sepeda motor ada yang menggunakan kunci T dan sejenisnya.

“Yang kami amankan ini selain pencuri juga penadah,” ungap Indra.<Tati Purnawati>

Share us:

Similar Posts