MAJALENGKA–KPUD Majalengka menetapkan sebanyak 1.002.358 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian. Jumlah tersebut kemungkinan akan berubah.
Menurut keterangan Anggota Komisioner KPUD Majalengka Andhi Insan Sidik, jumlah tersebut terdiri dari 1.002 051 berdasarkan hasil coklit di masyarakat di tambah daftar pemiih tetap di TPS khusus di LP Majalengka sebanyak 307.
“Data dasar pemutakhiran untuk coklit adalah DP4 yang diberikan oleh Kemendagri. Tentunya DP4 ini masih data mentah. Sehingga data tersebut disaring lagi melalui coklit untuk dijadikan data yang valid.
Ia megungkapkan, jadi data yang disajikan tersebut adalah data sementara hasi pleno, sehingga data masih sangat mungkin berubah.
Andhi bahkan meminta masyarakat untuk aktif mengecek daftar namanya menjaga kemungkinan belum terdaftar di daftar pemilih sementara.<Tati>