BANDUNG — Pemerintah Indonesia justru masih melarang perjalanan umrah secara mandiri atau Backpaker ini.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani mengungkapkan Pemerintah RI kini masih melarang jemaah melaksanakan ibadah umrah mandiri ataupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Hal itu, telah mernjadi tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko cukup tinggi atau riskan dalam menjalani ibadah umrah,” ungkapnya, dikutip kemenag.go.id, belum lama ini.
“Bila ada apa-apa disana bagaimana, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya. Adat istiadat disana berbeda dengan di Infonesia, itu yang perlu kita lindungi,” paparJaja.
Kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini, kata Jaja, disinyalir ada peran PPIU didalamnya. Apabila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut perizinannya.
“Kami tak akan ragu menegakkan aturan pemerintah. Bila emang ada oknum dari PPIU terbukti, sanksinya sudah jelas, yakni Ijin PPIU tersebut akan kami cabut,” pungkasnya. <Anto/geobdg>