Yuk, Lunasi Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024

2 minutes, 11 seconds Read

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama Ri telah merilis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dan sudah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Ya, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip kemenag.go.id, belum lama ini.

Menag Yaqut mengungkapkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini tentunya, diambil agar memudahkan jemaah haji. Hal itu, walaupun pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Nanti pas pada saatnya dibuka pelunasan, Alhamdulillah biayanya sudah terkumpul semua dan bisa melunasinya,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, kata Yaqut, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yakni, Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Untuk pelunasan Bipih jemaah haji reguler ini, katanya, akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Sedangkan Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menjelaskan, untuk pelunasan tahap pertama ini, bisa dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria yakni,  jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia,   jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka ditahap kedua nantinya,” jelasnya.

Untuk pelunasan tahap kedua, pasalnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria seperti, jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah, pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Anto.**

Share us:

Similar Posts