Foto NHK

PM Kishida: Jepang Membutuhkan Pekerja Asing

1 minute, 36 seconds Read

TOKYO–Perdana Menteri Jepang Kishida Fumio kembali menyerukan kepada anggota parlemen agar mengesahkan rancangan undang-undang pemerintah. RUU itu akan memperkenalkan program baru untuk mengembangkan keterampilan pekerja asing guna membantu meringankan kekurangan tenaga kerja di Jepang.

Menurut NHK, Kishida berbicara di hadapan Komite Urusan Kehakiman Majelis Tinggi pada Kamis (6/6). Ia menekankan perlunya menciptakan masyarakat inklusif yang memungkinkan orang asing bekerja dengan memaksimalkan kemampuan mereka.

Ia mengatakan, hal ini penting untuk mendapatkan pekerja asing berbakat di Jepang ketika persaingan antarnegara makin ketat untuk menarik mereka.

RUU yang diusulkan itu akan merevisi undang-undang imigrasi dan peraturan terkait.

Revisi tersebut akan menggantikan program pemagang kerja teknis bagi warga negara asing yang ada saat ini dengan sistem baru yang melatih mereka guna mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor tertentu, seperti perawatan lansia dan konstruksi.

Program baru ini dapat meningkatkan jumlah warga asing yang menjadi penduduk tetap. Namun, satu hal yang kontroversial adalah undang-undang yang diusulkan ini akan memungkinkan pemerintah mencabut status penduduk tetap dalam kondisi tertentu. Hal ini bisa terjadi misalnya jika penduduk asing sengaja tidak membayar pajak.

Dalam sidang komite tersebut, seorang anggota parlemen dari kubu oposisi, Partai Demokrat Konstitusional, mengatakan sebagian besar poin-poin penting ditetapkan dalam istilah yang tidak jelas sehingga memberikan banyak ruang untuk interpretasi.

Kishida menjawab bahwa pemerintah berencana menyusun serangkaian pedoman untuk kasus-kasus umum pencabutan izin tinggal permanen.

Ia mengatakan pedoman tersebut akan didasarkan pada diskusi di Parlemen dan lainnya, dan menargetkan untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam prosedur.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts