BANDUNG–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) pada malam takbir. Para PKL diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin (1/4).
Imbauan itu sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung. “Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.
Biasanya saat malam takbiran, lanjut Bambang, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian. Oleh karena itu, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk PKL untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Ia mengungkapkan, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.<ds/geobdg>