CIMAHI — Kebakaran merupakan kejadian bencana tak bisa diprediksi dan kejadian tak diinginkan. Hal itu, kebakaran di wilayah permukiman selain karena faktor non manusia, juga bisa karena kelalaian. Hal ini, disebabkan karena kurangnya edukasi, pengetahuan dan kurang aktifnya masyarakat. Tentunya, dalam hal pencegahan kebakaran.
Di lain sisi, kondisi geografis Kota Cimahi padat penduduk. Lebar jalan lingkungan dan jalan setapak yang sempit menyebabkan kota Cimahi memiliki kerentanan. Terhadap terjadinya bencana kebakaran.
Hal itu, menjadikan motivasi bagi pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya bencana kebakaran.
Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi kini, telah membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Pengukuhan Redkar oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi. Dilakukan saat apel pagi diikuti oleh ASN di lingkungan Pemkot Kota Cimahi. Pada Senin (26/08/2024) di Lapangan Apel Kantor Pemkot Kota Cimahi.
Untuk Redkar Kota Cimahi sejumlah 74 (tujuh puluh empat) orang berasal dari 8 (delapan) kelurahan. Hal itu, merupakan kelurahan rawan kebakaran, berdasarkan data kejadian tahun 2023. Sedangkan 7 (tujuh) kelurahan lainnya, Satpol PP Damkar Kota Cimahi akan membentuk di tahun 2025 mendatang.
“Keberadaan relawan ini memang penting. Karena dia menjadi supporting, menjadi mitra dari unsur dinas kami, Bertugas karena dengan keberadaan relawan ini maka kita punya rentang kendali kuat,” Dicky uai pengukuhan.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran dan bila mana itu terjadi maka kita akan efektif. Untuk mengatasi dengan keberadaan mereka” paparnya.
Bantu Petugas Kebakaran
Dicky menuturkan bahwa para relawan pemadam kebakaran dilatih untuk menjadi ahli di bidangnya. Hal itu, tugas lainnya mereka terus melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Agar masyarakat semakin peduli bahaya kebakaran karena banyak kebakaran terjadi karena kecerobohan dan keteledoran.
Dengan adanya Redkar Kota Cimahi diharapkan bisa membantu tugas Pemadam Kebakaran Pemkot Kota Cimahi. Dalam memberikan pelayanan prima, pelayanan responsif, pelayanan efektif dan santun pada masyarakat. Karena sesuai dengan Permendagri No.114 Tahun 2018 Petugas Pemadam Kebakaran diberikan waktu. Kata dia, response time maksimal 15 (lima belas) menit tiba di lokasi kejadian sesudah memperoleh laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto dalam laporannya. Langsung menyebutkan maksud dibentuk dan dilibatkannya relawan pemadam kebakaran. Hal itu, untuk mencapai response time, penanggulangan dini kejadian kebakaran dan pencegahan. Tentunya, dalam rangka pengurangan risiko kebakaran guna pencapaian standar pelayanan minimal.
Sedangkan tujuannya yakni meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Menciptakan sinergi antara pemadam kebakaran dengan masyarakat. Dan meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran. <Anto/geobdg>