BANDUNG — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan. Hasil penghitungan ekologi yang dipaparkan Prof. Bambang Hero ini. Akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.
“Kini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses. Nanti berapa hasilnya akan kami informasikan ke publik,” ungkap Kuntadi, dilansir Antara, Selasa, 20 Pebruari 2024.
Paparan yang disampaikan Prof. Bambang ini, menampakkan. Bahwa sebagian besar lahan yang ditambahkan para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan. Serta area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi), tetapi tidak dilakukan.
“Sama sekali tak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja. Menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat,” ungkap Kuntadi.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan.
Kesepuluh tersangka tersebut, yakni RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA. Kemudian, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021. Serta EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 – 2022, berinisial TT. <Anto/geobdg>