BANDUNG — Kini, mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bandung wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini, usai BPJS Kesehatan Cabang Bandung melaksanakan pertemuan. Dengan Satuan Intelkam Kepolisian Resort Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung).
Menurut, Kasat Intelkam Polrestabes Kota Bandung AKBP Hunter Spionator melalui Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad. Dia menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan persyaratan JKN aktif dalam pelayanan SKCK.
Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E. L. Borotoding mengutarakan, implementasi Peraturan Kepolisian RI No.6 Tahun 2023. Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan tindak lanjut. Dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Ya, dengan adanya implementasi nasional Perpol No.6 Tahun 2023 ini. Insyaallah bisa memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan. Tentunya, pada Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022,” ujar Greisthy. Dalam keterangan resminya, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurut Greisthy, bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK. Tentunya, membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif dari BPJS Kesehatan. Hal itu, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN. Atau mengirimkan pesan pada layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Apabila kepesertaannya tidak aktif, pemohon SKCK bisa menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran. Bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Ya, sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan aktif dalam Program JKN, kita bisa memastikan. Bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tandas Greisthy..
Fungsi SKCK
Dalam uji coba implementasi Perpol No.6 Tahun 2023 sudah dilakukan mulai Maret 2024 hingga Mei 2024. Di 12 Polres dan Polsek di Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.
Menurut Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad, implementasi persyaratan JKN Aktif. Pada pelayanan SKCK mulai diberlakukan di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung. Dan 28 Polsek Jajaran di wilayah Kota Bandung.
Petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melaksanakan pengecekan status kepesertaan aktif JKN. Dari pemohon SKCK melalui web portal JKN, dan menyampaikan informasi, sosialisasi. Serta edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK.
“Tentunya, besar harapan kami, teman-teman tetap mempertahankan pelayanan terbaik. Seperti wilayah uji coba yang kemarin sudah implementasi lebih dulu. Kita dukung program ini bersama-sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” tukas Farida. <Anto/geobdg>