BANDUNG — PT VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR), anak usaha dari PT Bakrie & Brothers. Menggandeng PT. Tambang Nikel Sulteng (TNS), dalam menyediakan pasokan biji nikel untuk produksi baterai lithium VKTR.
TNS menyediakan pasokan bijih nikel kepada VKTR, melalui proses penambangan ramah lingkungan. Dilansir dari Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), Penambangan yang ramah lingkungan (green mining). Adalah Kegiatan tambang yang dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan dan dampak sosial. Sehingga prosesnya tidak merugikan di semua tahapan operasional pertambangan.
Jadi, kegiatan pertambangan ini diupayakan, agar tak menimbulkan bahaya bagi penduduk lokal dan lingkungan. Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Penerapan green mining bisa dilihat dari diwajibkannya pelaku pertambangan untuk melakukan reklamasi.
Tentunya, proses ini dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan. Untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar kawasan pertambangan tersebut bisa berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK. Wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang,” bunyi Pasal 96 huruf c UU Minerba.
Penerapan Green Mining
Pada praktiknya, Penerapan green mining pada pertambangan nikel, sudah diterapkan oleh salah satu perusahaan tambang asal Indonesia. PT Vale Indonesia Tbk, dalam kegiatannya, memprioritaskan upaya dalam pemanfaatan energi terbarukan. Pengelolaan lahan pasca tambang, pengelolaan limbah tambang dan pabrik yang terpadu dan sesuai regulasi serta standar yang berlaku.
Untuk meminimalisir emisi gas dan partikulat dalam kegiatan pertambangan. Vale mengoperasikan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi proses produksi dan kegiatan penunjang pertambangan.
Kemudian, di aspek manajemen limbah. Vale juga melakukan upaya melalui pembangunan sejumlah fasilitas pengendapan dan fasilitas pengolahan air limbah. Dengan melakukan pengendalian partikulat debu dan kadar SO2 dengan pemasangan bag house dan electrostatic precipitator di cerobong pabriknya.
Tentunya dengan upaya ini dinilai mampu mereduksi emisi karbon, yang dihasilkan dari operasional pertambangan Vale secara signifikan. Penerapan green mining dalam pertambangan nikel itu memang bukan hal yang baru di Indonesia.
Walaupun tak sepenuhnya membuat suatu kegiatan pertambangan menjadi ramah lingkungan. Green mining ini telah dipercayai sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan industri, untuk menekankan aspek keberlanjutan dalam suatu kegiatan pertambangan. <Anto/geobdg>