WASHINGTON–Manajemen TikTok mengatakan bahwa RUU yang digodok di Kongres Amerika Serikat menginjak-injak hak kebebasan berpendapat 170 juta orang AS, menghancurkan tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang 24 miliar dolar AS (Rp 387 triliun) bagi perekonomian Amerika setiap tahunnya.
Seperti dilaporkan BBC, Rabu (24/4), Kepala Eksekutif TikTok, Shou Zi Chew, mengatakan bulan lalu bahwa perusahaannya akan terus melakukan semua yang mereka bisa termasuk menggunakan hak hukum untuk melindungi platform tersebut.
Profesor hukum Universitas Richmond, Carl Tobias mengatakan kepada BBC bahwa pertarungan hukum yang berkepanjangan kemungkinan akan terjadi dan bisa memakan waktu sekitar dua tahun.
Dia juga mengatakan, jika pembeli saham ByteDance tidak ditemukan dalam jangka waktu sembilan bulan, hal ini dapat menunda tindakan apa pun terhadap TikTok di AS lebih lanjut.
Kekhawatiran bahwa data tentang jutaan orang Amerika akan jatuh ke tangan Tiongkok telah mendorong upaya Kongres untuk memisahkan TikTok dari perusahaan yang berbasis di Beijing.
TikTok mengatakan, ByteDance bukanlah agen Tiongkok atau negara lain mana pun. Dan ByteDance menegaskan bahwa mereka bukanlah perusahaan Tiongkok. Ia menegaskan, TikTok adalah perusahaan investasi global dan ia memiliki 60 % saham perusahaan tersebut. <ds/geobdg>