Logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Nilai Investasi di Jadikan Syarat Perpanjangan Izin Tambang

3 minutes, 16 seconds Read

BANDUNG — Kembali, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menyampaikan skema baru percepatan izin usaha pertambangan yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021. Bakal didasari oleh perhitungan nilai investasi masing-masing perusahaan tambang.

Sebagai Informasi, PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Salah satunya mengatur tentang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai perpanjangan izin tambang. Karena, perusahaan yang berinvestasi dalam jumlah besar tentu membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak dan ketersediaan sumber daya dan cadangan di Indonesia.

“Ya, kalau dulu mintanya [paling cepat] 5 tahun, sekarang kalau investasinya besar. Dia kan harus kita pastikan bahwa bahan bakunya ada,” ungkap Arifin, dilansir Bloomberg Technoz, Sabtu, 23 Maret 2024.

Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan dapat dipercepat. Tergantung dari besaran investasi, dari sebelumnya paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Tentunya, revisi PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tengah dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai izin pertambangan tersebut.

“Kini terus dikebut [revisi PP 96/2021], semoga cepat. Hal ini memberikan kepastian perpanjangan usaha di pertambangan. Kalau mau nambang itu mesti tahu, yang ditambang ada isinya atau tidak, keluar duit cukup atau tidak, nilai keekonomiannya,”. Papar Arifin.

Butuh Kepastian

Terlebih, industri dengan skala yang besar membutuhkan kepastian mengenai jumlah sumber daya dan cadangan di Indonesia. Seperti yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui fasilitas smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Apabila revisi PP 96/2021 beres, Arifin memastikan, pengajuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI). Bisa maju dari yang sebelumnya ditetapkan pada 2036.

Pertengahan tahun lalu, Pemerintah Indonesia sempat berencana untuk meminta tambahan porsi saham sebesar 10% di PTFI. Rencana penambahan porsi saham itu pun diharapkan bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan IUPK PTFI dari 2041 ke 2061.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021. Padahal permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun. Atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat pada 30 Desember 2036.

Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif membenarkan pemerintah kini sedang merevisi PP tersebut. Sebagai karpet merah izin perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Bahkan, kata Arifin, aturan tersebut kini telah dalam tahap harmonisasi dan tengah di proses di Sekretariat Negara.

“PP-nya sudah di Setneg, masih menggunakan draf lama. Tinggal di Setneg, dari kami sudah selesai. Sudah ada kepastian.” ujar Arifin baru-baru ini.

Belakangan, Arifin juga menyebut alasan pemerintah mempercepat pemberian ekstensi IUPK Freeport. Meski izin eksisting masih berlaku hingga 2041, adalah sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang telah membangun smelter di dalam negeri.

“Dan divestasi [10% saham Freeport kepada MIND ID] lagi. Nah, yang jelas kan di UU [Minerba] menyaratkan perpanjangan [IUPK] itu harus berdampak pada kenaikan pendapatan pemerintah.”

Arifin menegaskan bahwa perpanjangan izin tersebut harus dilakukan lebih cepat. Demi memaksimalkan cadangan emas, tembaga, serta mineral ikutan lainnya di Papua, yang selama ini dikelola oleh Freeport.

<Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts